Senin, 23 Juni 2008

Nonton TV dulu ach...

Nonton apa nich....?
Watch Online TV


METRO TV - RealPlayer METRO TV - RealPlayer
(1,112 times watched)
RCTI - RealPlayer RCTI - RealPlayer
(6,379 times watched)
SCTV - RealPlayer SCTV - RealPlayer
(1,642 times watched)
TRANS TV - RealPlayer TRANS TV - RealPlayer
(1,470 times watched)
TransTV TransTV
(2,270 times watched)
TriTV Indonesia TriTV Indonesia
(1,128 times watched)


Kamis, 12 Juni 2008

MELATIH KEMAMPUAN BERBICARA


Seorang profesional juga harus punya kemampuan bicara yang baik, tidak hanya dengan penampilan yang elegan tetapi setiap orang punya kemampuan itu, asalkan ia mau belajar. Bagaimana cara melatihnya?
Seorang profesional tidak hanya dilihat dari penampilan luarnya saja, tetapi juga dari tutur bahasa. Seringkali kita melihat cara bicara seseorang yang tidak menunjukkan dirinya seorang profesional. Apa yang perlu diperhatikan seorang profesional dalam bertutur kata?

PENGGUNAAN ISTILAH ASING

Dalam pembicaraan dengan relasi, seringkali kita menyelipkan istilah atau kata-kata asing. Seperti: “Schedule saya sangat tight, saya mohon sebelum bertemu kita membuat appointment dulu....” Etiskah bila seorang profesional menggunakan bahasa yang seperti itu? Dari segi etis sebaiknya kita menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Alasannya, bahasa Indonesia mudah dimengerti setiap orang. Kita bisa tetap menggunakan bahasa asing, jika memang sulit mencari padanannya dalam bahasa Indonesia. Hanya sebaik-nya kita menguraikan maksudnya.

Lain halnya, jika lawan bicara kita mampu berbahasa Inggris. Maka, kita pengunakan saja bahasa itu dalam percakapan. Toh, bahasa Inggris adalah bahasa Internasional. Bahasa slank dalam percakapan sehari-hari juga bisa digunakan. Tapi sebatas untuk humor guna mencairkan suasana supaya tidak tegang.

TEKNIK BERBICARA YANG BAIK

Bicaralah ramah pada setiap orang. Perkataan/artikulasi pun harus jelas agar tidak terjadi miscommunication. Perhatikan pula pemilihan kata. Meski bertujuan baik, jika salah berkata-kata maka tujuan itu tidak akan tercapai. Lakukan kontak mata pada lawan bicara.

Saat bicara dengan atasan, usa-hakan fokus. Bicara seperlunya, Jangan ngelantur sehingga intinya malah tidak jelas. Kalau atasan memancing kita membicarakan masalah personal seorang rekan sekerja, sebagai bawa-han yang profesional sebaiknya kita berbicara diplomatis. Jangan menjelek-jelekan rekan kita.

TEKNIK BERBICARA DI DEPAN UMUM

Berbicara di depan umum bukanlah soal bakat. Kemampuan itu bisa dilatih. Seorang pendiam bisa tampil memikat di depan umum, asalkan ia mau belajar. Miliki kepercayaan diri. Kuasai bahan pembicaraan. Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan:

Tunjukkan antusias terhadap situasi dan pendengar.
Lakukan kontak mata 5-15 detik, dan tatapan kita pun harus bekeliling bukan pada satu orang saja. Jadi, semua orang merasa diajak berbicara.
Perlihatkan senyuman agar lawan bicara fokus pada kita.
Sisipkanlah humor, karena humor akan menghilangkan kejenuhan. Hindari humor yang berbau porno.
Fokus pada pembicaraan. Tidak perlu memperlihatkan semua wawasan yang kita punya, karena akan menunjukan kita sok pintar.
Berikan pujian yang jujur pada orang lain, tanpa menyimpang dari maksud.

TEKNIK BERBICARA PROFESIONAL

Seorang profesional perlu mengenal teknik presentasi yang efektif, seperti yang disebutkan diatas. Ada tiga faktor penting lainnya:
Faktor verbal, 7 %. Menyangkut pesan yang kita sampaikan termasuk kata-kata yang kita ucapkan
Faktor vokal, 38 %. Intonasi, penekanan, dan resonansi suara.
Faktor visual, 55 %. Penampilan kita.

Jadi, jangan menyepelekan penampilan dan suara, sehingga orang yang mendengarkan tidak bosan. Kita harus pintar mengaturnya sehingga menciptakan suasana yang “hidup” dan dinamis.

TEKNIK MEMBUKA DAN MENUTUP PEMBICARAAN

Untuk mengawali suatu pembicaraan, adakanlah small talk, seperti mengucapkan selamat pagi, siang atau malam. Untuk memancing perhatian pendengar, lemparkan joke ringan. Setelah itu baru ke topik utama. Akhiri pembicaraan dengan ilustasi dan summary hasil pembicaraan di dalamnya. Jadi, jangan bicara dari A sampai Z, sebaiknya diringkas sehingga orang mengerti dan tidak melupakan pesan atau intisari pembicaraan.

BISA DIPELAJARI

Berbicara atau berkomunikasi secara profesional menuntut kesiapan tiga hal. Pertama wawasan atau materi yang kita sampaikan, kedua cara penyampaian yang meliputi gerak, intonasi suara, dan penekanannya, ketiga penampilan kita. Semua itu bisa kita pelajari asalkan kita mau. Milikilah motivasi untuk maju dan berkembang. Kita pasti mampu mencapai keberhasilan yang diinginkan.

Berkata "Tidak" dengan Santun

Di kantor, kita kadang diperhadapkan pada keadaan yang tidak sesuai keinginan kita. Untuk menghadapi situasi seperti itu, kita perlu bersikap asertif. Bagaimana kiatnya?

Tidak mudah bersikap asertif. Karena kita sering sungkan berkata 'tidak'. Takut menyinggung atau menyakiti hati. Akibatnya, kita sering berkata 'ya', meski sebenarnya hati kita berkata tidak. Jika itu dibiarkan tentu tidak sehat. Maka, kita perlu menguasai seni berkata 'tidak'.

Berkata "TidaK" Tanpa Membuat Sakit Hati

Saat kita akan menolak atau berkata "tidak", pilihlah kata-kata yang baik dan bahasa yang santun. Terapkan prinsip, "Jangan menggunakan kata-kata yang tidak ingin kita dengar orang lain katakan pada kita." Jika tidak ingin membuat orang sakit hati, jangan ucapkan kata penolakan itu dengan nada emosi, terutama saat berhadapan dengan orang yang berkarakter keras dan pendendam. Tetapi tidak lantas kita harus berbasa-basi secara berlebihan. Jelaskan saja alasan yang sebenarnya secara langsung. Asal diucapkan dengan bahasa yang halus, pasti orang bisa menerima. Misalnya, kita diajak makan padahal kita sudah makan, berikan alternatif "tidak" dengan halus, "Bagaimana kalau lain waktu saja?" Nah, orang yang kita tolak akan berpikir bahwa kita sebetulnya oke dengan tawarannya hanya waktunya saja tidak tepat.

Berkata "Tidak" Pada Bos

Kita juga bisa berkata "tidak" pada bos. Misalnya, tiba-tiba bos memberikan tambahan tugas padahal tugas harian kita sudah banyak dan belum selesai. Etiskah kita menolak tugas baru itu? Menolak mungkin tidak etis tetapi kita harus bersikap terbuka dengan menjelaskan kondisi kita. Bahwa kita masih punya pekerjaan lain yang harus segera diselesaikan. Dengan bersikap terbuka, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

Jika karakter bos kita sulit dipahami dan maunya serba cepat, ambil saja jalan tengahnya. Tugas baru dikerjakan sebagian dulu. Sementara, pekerjaan kita yang lain juga dikerjakan sebagian. Cara ini cukup efektif karena ketika bos menanyakan progress dari tugas baru itu, kita sudah bisa memberikan laporannya.

Lain halnya, jika memang itu tugas yang sangat penting dan memang harus selesai hari itu juga, tidak bisa ditunda. Maka, kita harus bersikap bijak. Teleponlah keluarga. Beri tahu kita akan pulang terlambat karena ada tugas mendadak. Bagaimanapun, kalau karier ingin menanjak kita harus rela untuk bekerja ekstra dalam waktu yang fleksibel.

Berkata "Tidak" Pada Rekan Kerja

Kita sering menghadapi rekan kerja yang gampang mengalihkan tugasnya tanpa alasannya yang jelas. Bukannya kita tidak ingin membantunya, tetapi kalau ia sering menyerahkan tugas seenaknya tentu lama-lama tugas kita terganggu dan jengkelkan? Dengan rekan seperti itu, kita harus bisa bersikap tegas dan menolaknya lama. Ini penting, supaya rekan kita bisa lebih bertanggung jawab. Dengan kita juga ikut mendidiknya.

Namun, kita bisa mengucapkannya dengan cara yang santun sambil bercanda, “Kamu capek? Sama dong…saya juga capek. ”Pada rekan kerja yang sering mengajak ngobrol saat jam kerja, kita juga bisa menolaknya dengan halus. Awalnya, bisa kita tanggapi tetapi setelah itu, kita bisa berkata, "Kamu ngobrol, saya sambil ngerjain ini ya." Nanti lama-lama dia risih. Jadi, kita bisa tetap disiplin dengan tetap mengerjakan pekerjaan kita. Untuk bisa berkata "tidak" tanpa menyakiti hati memang perlu sikap bijak.

WASPADAI BAHAYA LATEN SINKRITISME

Tak banyak orang Kristen yang tahu apa itu New Age Movement (NAM). Apalagi manifestasinya. Tak heran, jika tanpa sadar banyak orang terhisab ajaran ini.

New Age Movement (NAM) adalah sebuah gerakan yang sifatnya sangat cair. Seperti air, ia dengan sangat mudah meresap dalam berbagai segi kehidupan orang modern. Di zaman post-modern (posmo) ini, NAM justru makin mendapat tempat di hati orang. Mengapa? Karena NAM mampu mengisi kekosongan batin manusia era posmo. Tak dapat dipungkiri, kehidupan di era posmo ini memang penuh dengan tekanan. Akibatnya, orang pun rentan terkena stres dan krisis. Dan, NAM menawarkan sebuah pencerahan hidup.

MEMIKAT INSAN

Menelisik dari sejarahnya, NAM sebetulnya bukanlah sesuatu yang baru. Sebagai gerakan, ia memang baru muncul pada tahun 1960. Namun sebetulnya, paham dan falsafah NAM sudah ada sejak 500 SM. Saat itu berkembang filsafat Timur yang beranggapan bahwa jiwa/pikiran semesta adalah dasar dari segala sesuatu. NAM adalah kebangkitan kembali agama dan tradisi Timur yang kemudian memengaruhi kebudayaan modern (Humanisme dan Gerakan Zaman Baru, Ir. Herlianto, M.Th, Yayasan Kalam Hidup, 1990).

NAM tidak mengenal Tuhan seperti halnya Tuhan yang umat Kristen kenal. Yang disebut Tuhan tak lain adalah suatu kekuatan, kesadaran atau energi kosmis yang tak berpribadi (makro kosmos). Manusia adalah bagian kecil (mikro kosmos) dari energi kosmis. Karena itu manusia punya sifat ilahi, tak terbatas dan kekal. Ia tidak pernah mati. Melainkan mengalami reinkarnasi sebagai bukti penerusan roh yang kekal itu. Hubungan manusia dengan ”tuhan” dilakukan dengan meditasi; menyatukan diri dengan sumber asalnya.

NAM juga tidak mengenal dosa karena manusia pada dasarnya baik. Kejahatan terjadi karena adanya ketidakseimbangan roh di dalam dirinya. Begitu juga dengan penyakit. Maka kejahatan dan penyakit itu bisa diatasi sendiri oleh manusia dengan memulihkan keseimbangan energi di dalam tubuh supaya sesuai dengan keseimbangan kosmis.Penyakit tak butuh obat. Keja-hatan tak butuh Tuhan untuk memulihkan. Jadi, inti dari ajaran NAM adalah anthroposentris alias manusia adalah pusat dari segalanya.

MERASUK KEHIDUPAN MODERN

Pada perkembangannya NAM menye-bar ke seluruh penjuru dunia lalu ber-adaptasi dengan religi dan kepercayaan setempat. Akhirnya, NAM menjadi kumpulan berbagai religi dan kepercayaan. NAM menjadi sangat luas dan manifestasinya sangat beragam. Karena itu, tidak ada payung organisasi yang menaungi NAM. Secara garis besar, ada dua corak NAM: religius/okultik dan humanistik. Namun, keduanya punya persamaan dasar yaitu yakin akan keilahian manusia dan mendambakan masyarakat dan tertib dunia yang sempurna (Pdt. Dr. Jan S. Aritonang, Berbagai Aliran di Dalam dan di Sekitar Gereja, Penerbit BPK).

Gerakan NAM lintas agama. Mereka tidak mengusung nilai-nilai agama tertentu. Sebaliknya, mereka justru “mempersatukan” berbagai agama di dunia. Mereka lebih suka melabeli gerakannya dengan ”spiritual”. Gerakan spiritual itu yang kini tengah melanda kaum profesional di kota besar. Antara lain menyebar melalui berbagai training pengembangan diri.

Dalam training itu, peserta diajak untuk menyadari kemampuannya yang tak terbatas hingga mampu mencapai kehidupan yang damai, sukacita, cinta dan kelimpahan di bumi ini. Salah satu ciri yang utama dalam NAM adalah terjadinya transformasi pribadi yang membebaskan jiwa manusia dari keterbelakangan dan pengaruh di luar dirinya.

Mempertimbangkan sisi positif-nya, tak heran jika banyak perusahaan yang mengirim karyawannya pada pelatihan semacam ini (Ir. Herlianto, Humanisme dan Gerakan Zaman Baru, 1990). Training-training semacam itu, umumnya memang membawa pencerahan bagi pesertanya. Sekarang ini yang sedang ramai diperbincangkan adalah prinsip sukses ala The Secret.

Selain melalui training, manifestasi NAM yang juga makin populer adalah terapi penyembuhan yang holistik. Tanpa melibatkan dokter. Melainkan menggunakan cara alami, yaitu self healing alias menyembuhkan diri sendiri. Antara lain melalui reiki, prana, pijat refleksi, akupuntur, dll. Prinsipnya, penyakit itu timbul karena adanya ketidakseimbangan energi dalam tubuh. Maka, itu bisa diatasi dengan mengaktifkan energi positif.

Kemajuan teknologi membuat NAM makin cepat menyebar. Cara yang paling efektif adalah melalui media hiburan: musik dan film. Perkembangan musik dan film memang sangat cepat. Apalagi didukung oleh stasiun TV khusus musik yang bersifat global. “Dalam tayangan itu, manusia dikelabui seakan tidak ada lagi yang bersifat statis. Musik yang benar adalah yang memuaskan kedagingan. Itu ada dalam unsur MTV. Semua dikemas dengan sistem komputerisasi yang memuaskan mata yang secara tidak sadar membuat manusia terjebak,” terang Tumbur Tobing, SE, MA, Dewan Eksekutif Reformed Center for Religion & Society.

Tumbur juga menyebut pentas Idol yang melibatkan pemirsa di selu-ruh dunia juga salah bentuk manifestasi NAM. “Salah satu ciri NAM adalah menciptakan ilah lain. Segala sesuatu-nya ada idola. Idola itu kan berhala dan itu sesuatu yang dilarang. Dalam kitab Keluaran disebutkan, Jangan ada Allah lain. Kita bisa melihat acara Idol itu menyerap penonton di seluruh dunia,” tambah Tumbur.

SINKRETISASI DENGAN KEKRISTENAN

Tak hanya itu, kini makin banyak manifestasi NAM yang merasuki kehidupan orang posmo. Dan, karena sifatnya yang sangat cair dan tersamar maka banyak orang Kristen yang tanpa sadar terhisab dalam ajaran ini. Bahkan, filosofi NAM kemudian diadopsi oleh kekristenan. Atau dengan kata lain, terjadi sinkretisasi NAM dengan kekristenan.

Inner energy pada diri manusia: kundalini, chi, ki, percikan ilahi, human power, mind power sering kali diintepretasikan dengan Roh Kudus. Tak heran jika banyak training-training berlabelkan Kristen tetapi sekaligus bernafaskan NAM. Seperti yang ditegaskan oleh Tumbur Tobing, SE, MA. ”Mereka tidak pernah mengatakan beraliran NAM, namun isinya ya seperti itu. Yang menjengkelkan, ternyata mereka itu Kristen semua,” kata motivator yang enggan menyebutkan nama training yang dimaksud.

Secara sederhana, mungkin mudah saja mengintepretasikan inner energy itu sebagai Roh Kudus. Namun, menurut Herlianto, intepretasi itu jelas salah kaprah. Roh manusia jelas bukan Roh Kudus. Roh Kudus adalah Roh yang dikaruniakan kepada mereka yang percaya. Bukan kita yang mengolah Roh itu, tetapi Roh Kudus yang mengatur kita.

Alkitab pun dengan tegas membedakan antara Roh Kudus dan roh manusia. Ada perbedaan tegas antara pencipta dan ciptaan. Dalam NAM, keduanya dilebur dan menjadi inti manusia. Lebih jauh, Herlianto juga mengingatkan, agar kita berhati-hati dalam mengolah kekuatan pribadi/potensi manusia seperti yang marak didengungkan oleh training-training pengembangan diri. Karena itu bisa membuat kita menjadi tidak peka terhadap kehadiran Roh Kudus. Bahkan, lambat laun Tuhan akan tergeser dari kehidupan kita.

Kita juga sering kali menonjolkan karunia dan kuasa roh pemberian Allah. Itu kita anggap sebagai potensi pribadi yang bisa diolah sesuka kita. Iman yang menuntut seperti ini, disebut Herlianto, dapat menyerupai kekuatan magi/tenaga dalam yang ada di dalam NAM.

CARA MEMBEDAKAN

Mengutip Jan Aritonang, NAM dengan segala sarana dan metode penyebarannya adalah satu contoh representatif dari produk ”konsumtif” dalam kemasan dan aroma ”spiritual”. Lalu dipasarkan dan membanjiri dunia dengan memanfaatkan arus globalisasi. Mencerca dan mengecam tentu tidak akan memecahkan masalah. Sebaliknya, kita harus mewaspadai kehadirannya dan sekaligus membekali diri.

Wajar jika NAM mampu memikat orang Kristen. Karena NAM memang tidak secara radikal membawa kita berpaling pada Yesus. Namun, lambat laun ajaran NAM akan mengalihkan kita dari Kristus kepada ”kristus” yang lain. Maka, kita harus punya bekal cukup untuk menghadapi gempuran NAM yang semakin dahsyat ini.

Lalu, bagaimana kita bisa mendeteksi sebuah ajaran sudah ”terkontaminasi” dengan NAM? Selain mengetahui ciri-ciri NAM dengan jelas, kita juga bisa membangun ”benteng” di dalam diri kita. Tumbur memberikan kiatnya. Pertama, kita harus lahir baru dan mengalami pembaharuan budi supaya mengerti betul kehendak Tuhan. Kedua, kita harus bertumbuh dalam firman. Karena firman inilah yang akan memberi kita pencerahan pikiran. Kita akan mengalami transformasi Kristen (Kol. 3:23). Ketiga, punya gaya hidup yang berbeda dengan dunia, yaitu dengan menaklukan pikiran pada Kristus (2 Kor. 10:3-5).

Permasalahannya, lanjut Tumbur, banyak orang Kristen tidak mengerti firman. Ketika orang semakin bertumbuh, kehidupannya akan semakin berat sehingga tak sempat lagi berintim dengan Tuhan dan firman-Nya. Padahal, kata Herlianto, firman Tuhan adalah penangkal yang paling ampuh.

Kritik para humanis dan NAM kepada kehidupan orang Kristen bisa jadi ada benarnya. Karena dalam kehidupannya umat Kristen sering berpikir terlalu dogmatik, legalistik, otoriter, dan tidak toleran. Akibatnya, harkat dan martabat manusia sering tidak dihargainya. Namun, tak berarti lalu kita terhisab ajarannya yang kemudian menjauhkan kita dari Kristus. Sebaliknya, kita harus terus tumbuh dan berbuah sehingga menghasilkan kehidupan yang manusiawi dan sekaligus kristiani.

Jumat, 06 Juni 2008

KECANDUAN SITUS PORNO

Jumlah pengakses situs-situs porno di internet cenderung meningkat. Konon, banyak psikolog dan ahli ilmu-ilmu sosial lainnya yang menaruh perhatian pada dampak yang ditimbulkan oleh situs-situs porno ini.

Sedikitnya ada dua pandangan yang muncul dalam hal ini. Pertama, pandangan yang menganggap situs porno mendorong terjadinya hal-hal yang bersifat patologis bagi pengguna (user). Artinya, pandangan ini cenderung berfokus pada perilaku addictive (kecanduan) dan compulsive, yaitu mendorong untuk terus mengaksesnya sehingga akhirnya hanya dampak negatif yang didapat.

Kedua, pandangan yang menganggap bahwa situs porno itu hanya sarana teknologi canggih untuk mengeksplorasi dan mencari informasi mengenai masalah-masalah seksual. Dalam hal ini, artinya mengakses situs porno merupakan suatu ekspresi seksual.

Patologis

  • Banyak pendapat yang mengatakan bahwa situs porno itu mendorong terjadinya tindak kriminal dan perilaku seks menyimpang.

Pendapat ini diasumsikan demikian karena situs porno memungkinkan si pengguna untuk melakukan berbagai hubungan komunikasi erotik melalui komputer. Mulai dari tingkatan yang bersifat godaan sampai lelucon porno, pencarian, dan tukar-menukar informasi mengenai pelayanan seksual sampai pada diskusi terbuka tentang perilaku seks menyimpang. Selain itu, komunikasi melalui internet sering kali digunakan untuk mengeksploitasi pornografi yang melibatkan usia anak-anak dan remaja serta alat yang dipakai untuk menyamarkan identitas seksual seseorang dengan tujuan tertentu.

Beberapa ciri seseorang yang sudah kecanduan situs porno seperti ini antara lain tidak memiliki keterampilan sosial yang memadai, sering bergelut dengan fantasi-fantasi yang bersifat seksual, suka berkomunikasi dengan figur-figur ciptaan hasil imajinasinya sendiri, dan tidak mampu mengendalikan diri untuk tidak mengakses situs porno.

Adapun perilaku kompulsif dalam mengakses situs porno biasanya perilaku tersebut didorong oleh faktor-faktor seperti kesepian, kurang percaya diri, dan kurangnya pengendalian diri terhadap masalah seksual.

Ekspresi seksual

Beberapa individu justru melihat situs porno sebagai media yang menyediakan beragam informasi supercepat mengenai masalah-masalah seksual sekaligus menawarkan cara-cara baru dan tersembunyi. Dikatakan tersembunyi karena pengguna merasa tidak ada orang lain yang tahu.

Untuk melakukan eksplorasi seksual, keberadaan situs porno dipandang dapat membantu individu yang sudah berpasangan maupun belum berpasangan yang mengalami masalah dalam hubungan seksual. Oleh karena itu, pandangan ini bisa disimpulkan, jika seseorang hanya menganggap situs porno sebagai alat untuk membantu masalah-masalah seksual saja, hal itu tidak bisa digolongkan sebagai seseorang yang memiliki masalah kejiwaan.

Dampak negatif pornografi

  • Dilihat secara patologis maupun ekspresi seksual, kecanduan pornografi di internet juga menimbulkan beberapa dampak negatif.

Dari segi finansial, misalnya, jelas orang-orang ini akan menghabiskan banyak waktu untuk mengakses materi-materi tersebut yang otomatis akan meningkatkan biaya akses internet. Bahkan, uang mereka bisa dihabiskan untuk berlangganan pornografi komersial ini. Bagi pengakses seperti teman-teman yang masih sekolah, pornografi membuat turunnya konsentrasi.

Untuk perkembangan pribadi, pornografi juga bisa menyebabkan seseorang menjadi budak nafsu, malas kerja keras, suka berbohong, suka berkhayal, sampai kehilangan orientasi masa depan.

Untuk mengatasi kecanduan materi porno di internet tidak bisa hanya dengan mengandalkan bermacam tips-tips teknis. Internet sebagai salah satu media elektronik yang paling cepat perkembangannya sulit untuk dibendung berbagai dampak negatifnya. Semua kembali ke pribadi masing- masing, karena ketika seseorang sudah mengambil langkah, tentu memiliki konsekuensi positif dan negatif. Nah, kalau sudah terbentur dengan dampak yang akhirnya negatif tentunya seseorang akan berpikir ulang tentang langkah yang telah diambilnya tadi.

Dari uraian di atas dapat terlihat bahwa pengguna internet memiliki berbagai tujuan dan alasan dalam mengakses situs porno. Apakah akan menggunakan situs tersebut untuk tujuan-tujuan positif atau malah sebaliknya? Namun, yang perlu diperhatikan yaitu jangan sampai situs porno merupakan ”menu harian” dalam mengakses internet. Kalau sudah dijadikan menu harian, bisa-bisa setiap pagi ”sarapan” situs porno dong. Apalagi kalau nanti RUU Antipornografi dan Pornoaksi sudah disahkan....

Dampak Positif dan Negatif Akibat Perkembangan Teknologi Internet


Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon (baik kabel maupun gelombang elektromagnetik).

Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak (dalam hal ini provider) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet.

Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri (bagaikan nomor telepon) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer (PC) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet.

Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. Internet adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri.

Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan. Di bawah ini akan dijelaskan dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.

Dampak Positif:

  1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
  2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web / jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
  3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
  4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
  5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain
  6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.

Dampak Negatif
Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.

Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.

Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.

Carding
Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.

Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.

  1. Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
  2. Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
  3. Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
  4. Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.

PEMBERANTASAN CYBER – PORNO DI INDONESIA


Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Proses pengesahan ini diharapkan merupakan bentuk kebersamaan berpikir dan bertindak para anggota DPR RI. Selain itu, semoga hal tersebut menunjukkan keseriusan para wakil rakyat dalam menyikapi pesatnya perkembangan teknologi informasi yang terjadi secara global dan meminimalisir efek negatif yang muncul karenanya. Kehadiran UU ITE ini tentu saja tepat sebagai langkah yang maju, konstruktif, strategis, dan berorientasi jangka panjang, terutama upaya UU ini dalam menutup situs-sistus porno yang banyak beredar di internet.

UU ITE sudah selayaknya mendapat apresiasi yang sangat baik oleh publik, karena diakui keberadaan situs-situs porno di internet selama ini telah menjadi sumber efek negatif penggunaan layanan jasa internet, terutama bagi generasi muda. Mesti kita ingat bersama bahwa pornografi dengan berbagai macam dampak negatifnya sangat mudah tersebar dan diakses siapa, kapan, dan dimana saja melalui jaringan internet. Hal tersebut tentu sangat mengancam sikap mental masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Berita di situs detikinet mengungkap bahwa banyak para ahli psikologi di dunia menyampaikan bahwa dengan melihat hal porno secara rutin bisa mendorong seseorang mempunyai hasrat seksual agresif yang berbahaya. Seringnya mengakses situs-situs porno juga berakibat munculnya kepercayaan dan persepsi terhadap seks yang tidak baik dan salah.

Pandangan terhadap seks yang salah dikarenakan dampak pornografi yang beredar di internet, menurut Mary Anne Layden dari Sexual Trauma and Psychopathology Program di University of Pennsylvania, akan memunculkan anggapan bahwa seks hanya seperti barang yang bisa diperdagangkan. Dan tentu akan menimbulkan pelecehan terhadap tubuh wanita yang hanya dianggap sebagai media hiburan seksual bagi laki-laki.

Tidak hanya itu, kemudahan dalam memperoleh materi pornografi melalui internet dapat membuat penyimpangan orientasi dan tujuan aktivitas seksual seseorang. Berbagai macam keanehan seksual yang ditampilkan dalam situs-situs porno yang ada akan membangun imajinasi yang tidak sehat. Tujuan seks bagi sepasang manusia yang seharusnya adalah proses regenerasi dan penghayatan cinta terdalam akan mengalami pergeseran. Seks pada akhirnya hanya sebagai wahana ekspresi yang liar. Hal ini dikhawatirkan akan memicu aktivitas seksual berbahaya yang dapat melahirkan perselingkuhan, pemaksaan kehendak, penganiyaan, dan bahkan pemerkosaan.

Besarnya efek negatif pornografi dan keberadaanya di dunia maya telah mendapat kecaman di masyarakat. Upaya penutupan, pemblokiran, dan pemberantasan cyber-porno telah menjadi isu yang mengemuka di tengah masyarakat. Meskipun upaya pemberantasan pornografi di internet hanya tertulis di satu pasal UU ITE, yaitu pasal 26, tetapi itu sudah berdampak banyak dan membuktikan keseriusan pemerintah dalam memerangi cyber-porno yang meresahkan banyak pihak.


Kontroversi Pemberantasan Cyber-Porno

Komentar beragam mencuat seiring upaya nyata Pemerintah untuk memberangus cyber-porno. Ada pihak yang ingin Pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. Mereka berkomentar bahwa pornografi sama halnya dengan rokok. Rokok menjadi kenikmatan bagi sebagian orang dan menjadi musuh bagi sebagian yang lainnya. Begitu juga dengan pornografi. Sebagian orang memang tidak suka dengan pornografi, tapi ada juga sebagian orang lain yang menyenangi dan bahkan membutuhkan pornografi. Dengan asumsi demikian, seharusnya Pemerintah tidak gegabah dan merampas kesenangan dan hak sebagian masyarakatnya.

Komentar seperti ini tentu sangat tidak masuk akal. Sungguh sangat jauh apabila ingin membandingkan rokok dan pornografi. Pemerintah tidak menutup usaha rokok, meskipun banyak pihak yang menyerukan tentang efek negatif rokok dan tidak halalnya rokok, karena pertimbangan yang matang. Rokok telah melahirkan industri dalam skala makro dan mikro. Devisa negara yang berasal dari cukai tembakau jumlahnya besar. Industri rokok telah menyerap tenaga kerja produktif yang banyak jumlahnya. Industri rokok juga berhasil menggerakkan roda perekonomian di suatu wilayah. Dan yang tidak kalah penting, sumbangsih dan kepedulian perusahaan-perusahaan besar rokok terhadap lingkungan, sosial, budaya, olahraga, dan kemajuan dunia pendidikan di Indonesia cukup dirasakan manfaat dan artinya.

Coba bayangkan dengan industri pornografi di Indonesia. Tidak ada devisa yang disumbangkan untuk pembangunan negara. Tenaga kerja yang diserap hanya sedikit dan bahkan tenaga kerja yang ada, bekerja dalam tekanan dan paksaan. Melanggar semua bentuk norma yang ada di masyarakat Indonesia. Mengancam stabilitas mental dan sosial masyarakat, khususnya generasi muda. Menimbulkan efek kejahatan sosial di masyarakat, dan masih banyak lainnya. Layakkah rokok disamakan dengan pornografi? Sungguh sangat tepat jika industri pornografi dihancurkan!

Bagi mereka yang menyenangi dan membutuhkan pornografi, saatnya untuk introspeksi dan mengendalikan diri. Dewasa dalam mengelola nafsu tentu pilihan tepat demi menjaga anak-anak penerus bangsa terhindar dari degradasi moral. Untuk itu, Pemerintah harus memperhatikan upaya pemberantasan cyber-porno, yang dimulai dari penyadaran individu. Oleh karena itu tiga level yang diformat Pemerintah saat ini dalam memblokir situs porno, yaitu melalui masyarakat (kesadaran kolektif), lembaga, dan jaringan Internet Service Provider (ISP) dinilai sudah cukup tepat.

Hanya saja masih banyak hal yang mesti dicermati dalam upaya Pemerintah untuk membasmi peredaran situs porno di internet. Perlu diperhatikan, bahwa upaya Pemerintah saat ini baru sebatas melakukan pemblokiran. Pemerintah mengutarakan bahwa mekanisme pemblokiran adalah dengan cara menanam software di komputer yang telah diprogram untuk mencegah masuknya situs porno melalui jaringan internet. Kinerja software yang hanya bertugas untuk memblokir ini dirasa sangat sederhana dan sangat berpeluang besar untuk diakali oleh para penjahat cyber (hacker).

Pemblokiran situs porno oleh software yang dirancang oleh Pemerintah diperkirakan tidak jauh berbeda mekanisme kerjanya dengan beberapa software anti situs porno yang telah ada sebelumnya. Salah satunya adalah dengan merancang program tersebut untuk sensitif terhadap keyword (kata kunci) tertentu yang digunakan sebagai nama domain, misalnya xxx, sex, dan beberapa kata lainnya yang sering digunakan sebagai nama domain situs-situs porno. Pemberlakuan sistem kerja ini memungkinkan aplikasi dapat memblok secara otomatis ketika keyword yang telah tersetting diketikkan. Cara ini tentu sangat mudah ditaklukan, yaitu hanya dengan mengganti nama domain situs porno dengan keyword yang tidak lazim. Sehingga, jangan heran ketika membuka alamat situs yang bernuansa religi di kemudian hari, tiba-tiba yang muncul adalah situs porno. Hal ini mungkin dilakukan untuk menghindari pemblokiran.

Cara lain yang mungkin dijalankan oleh softwre anti porno adalah dengan menyimpan data base alamat situs porno yang ada di seantero bumi ini. Hal ini sangat mungkin dilakukan dan lebih baik hasilnya karena apapun nama domain yang digunakan, seandainya dia terlacak sebagai situs porno akan disimpan dalam data base. Tersimpannya alamat situs-situs porno tersebut dalam data base akan membuat terbloknya situs itu secara otomatis saat akan dibuka. Kelemahan menonjol aplikasi yang bekerja dengan sistem ini adalah apabila alamat situs porno tertentu tidak terekam di data base maka dia akan dengan mudah diakses.

Untuk mengantisipasi kelemahan software yang dibuat oleh Pemerintah dalam memblokir situs porno, maka perlu ada langkah tegas pemblokiran dari pihak ISP. Dan yang lebih penting adalah pendekatan hukum yang tegas terhadap para penyebar pornografi di media internet. Karena apabila Pemerintah tidak menyentuh akar masalahnya, dikhawatirkan para pemilik dan perancang situs porno akan terus meningkatkan kreasinya dan tindakan negatif ini terus berlangsung tanpa henti.

Sementara itu, belum disahkannya Undang-undang Anti Pornografi dikhawatirkan akan menimbulkan polemik tersendiri dalam upaya penghapusan cyber-porno di Indonesia. Dalam UU ITE tidak terdefinisikan secara jelas mengenai apa itu pornografi, sehingga dapat memunculkan multi interpretasi terhadap apa yang dimaksud dengan pornografi. Dengan dalih beragam, karena tidak adanya keseragaman persepsi, maka pihak pelaku penyebar materi pornografi dapat berkelit dari tuntutan terhadap mereka. Untuk itu agar Pemerintah leluasa dan jelas dalam mengeksekusi kerjanya, maka pengesahan terhadap UU Anti Pornografi perlu segera dirampungkan. Sehingga akan jelas, batasan yang mana materi pornografi sebagai perbuatan terlarang, sebagai seni, sebagai bagian kearifan lokal, dan sebagai bagian dari edukasi. Hal ini pada akhirnya memudahkan Pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam menindak cyber-porno.

Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Upaya Pemerintah untuk memerangi peredaran pornografi di internet, seharusnya turut didukung oleh Pemerintah Daerah. Selama ini banyak Pemerintah Daerah di Indonesia terkesan tidak peduli terhadap penyebaran pornografi di dunia maya. Salah satu contoh adalah Pemerintah Kota Bengkulu yang mencanangkan diri sebagai Kota Pelajar. Belum ada langkah atau kebijakan yang diambil oleh pihak Pemerintah Kota maupun juga pihak legislatif dalam menangkal cyber-porno. Tidak ada satu pun Peraturan Daerah yang dikeluarkan untuk mengatur hal itu. Bahkan, belum ada program atau kegiatan sosialisasi yang secara serius dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu kepada masyarakat pengguna dan penyedia jasa layanan internet agar menghilangkan dampak negatif penggunaan internet.

Peran Pemerintah Daerah tentu sangat signifikan kedepannya dalam mendukung penutupan situs-situs porno. Untuk itu diharapkan peran aktif dari Pemerintah Daerah untuk memperhatikan permasalahan cyber-porno. Terlebih pada saat ini telah lahir UU ITE, sehingga hal itu bisa menjadi rujukan dalam membuat Peraturan Daerah untuk mendukungnya. Tidak hanya Pemerintah Daerah, lembaga dan organisasi keagamaan, kemasyarakatan, dan pemuda perlu merespon upaya pemberantasan cyber-porno dengan baik. Sosialisasi dan himbauan secara massif tentu akan berimplikasi positif untuk memenangkan perang terhadap cyber-porno. Sehingga, keberhasilan Pemerintah China yang telah terlebih dahulu memerangi cyber-porno dapat diikuti oleh Indonesia. Merujuk berita di eramuslim.com, diketahui bahwa sejak pencanangan program nasional penutupan situs porno satu tahun lalu di China, sampai saat ini mereka telah menutup lebih dari 44 ribu situs porno dan sekaligus menangkap 868 orang yang diduga berada di balik situs cabul tersebut.

Pada akhirnya, rencana besar untuk memberantas cyber-porno di Indonesia tidak akan ada artinya tanpa realisasi dan dukungan banyak pihak. Keluarga dan lembaga pendidikan yang sangat dekat dengan generasi muda sudah selayaknya concern terhadap persoalan ini. Tokoh dan ulama yang berpengaruh di tengah masyarakat sangat pantas untuk peduli dalam menyadarkan masyarakatnya. Pengusaha penyedia layanan jasa internet dan pelaku bisnis sejenis dapat lebih peka dan sadar atas kondisi ini. Apabila daya dukungnya sudah optimal dan Pemerintah memang serius, maka sangat mungkin peredaran pornografi, tidak hanya di internet, tetapi juga dalam skala yang lebih luas di media-media lainnya akan dapat segera berakhir. Mari bergerak bersama mewujudkan Indonesia sebagai negara bermoral dan beradab yang bebas dari pornografi dan praktik asusila lainnya.

KEBEBASAN BEREKSPRESI MEMERLUKAN ETIKA

Aksi pornografi dan pornoaksi di Indonesia sangat memprihatinkan. Hal ini telah mencederai moral anak bangsa. Namun, tetap saja sebagaian kalangan menolak RUU APP dengan alasan menghambat kebebasan berekspresi. Sangat ironis, sebagai bangsa yang masih memegang teguh nilai-nilai moral, menuntut adanya keleluasaan dalam aksi pornografi dan pornoaksi. Negara maju seperti Amerika Serikat pun sangat khawatir dengan eksploitasi pornografi ini.

Bagaimana seharusnya pemerintah Indonesia mengatur soal pornografi dan pornoaksi? Seberapa jauh UU Anti Pornografi diperlukan? Untuk membahas lebih jauh tentang perlunya pengaturan pornografi ini, Tim CMM mewawancarai DR Ibnu Hamad, pakar komunikasi yang juga sebagai dosen program pascasarjana Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Petikannya:

Akhir-akhir ini sejalan dengan pro-kontra RUU APP, masalah pornografi dan pornoaksi banyak diperdebatkan, bagaimana komentar Anda?

Hal yang positif dari pro-kontra itu adalah berkenaan dengan RUU APP-nya, bukan pada pornografi dan pornoaksi-nya. Kita sama-sama tahu, di tengah masyarakat ada yang setuju dengan RUU APP dan ada yang tak setuju dengan RUU APP karena isinya dianggap belum memadai untuk mengatur pornografi dan pornoaksi. Tapi, saya melihat bahwa yang pro maupun kontra terhadap RUU APP tidak setuju dengan pornografi dan pornoaksi. Jadi dalam subtansi sudah sama. Ini yang kita patut syukuri.

Memang tampaknya begitu. Tapi terutama yang kontra menganggap RUU APP itu akan menghambat kebebasan ekspresi. Apakah memang demikian?

Sempit sekali pemikiran seperti itu. Apakah kebebasan ekspresi itu identik dengan pornografi dan pornoaksi? Apakah kurang atraktif kalau berekspresi tidak disertai dengan eksploitasi seks? Bukankah kebebasan ekspresi yang memelihara sopan santun juga tetap diminati jika buah karyanya itu berkualitas?

Sebagai perbandingan, seperti apakah aktivitas pornografi dan pornoaksi di AS yang sangat terkenal dengan kebebasan ekspresinya itu? Apakah di sana tak ada pembatasan kegiatan pornografi?

Pada dasarnya masyarakat AS sendiri khawatir dengan eksploitasi pornografi ini. Itu tercermin dari banyaknya kajian tentang dampak pornografi. Salah satunya uji klinis yang dilakukan Victor B. Cline, dimuat dalam majalah World & I, December 1992 yang menunjukkan bahwa akses pornografi memberi dampak yang eskalatif. Bila seseorang suka mengakses pornografi, maka ia akan ketagihan untuk melihatnya lagi dan lagi sehingga memberi dampak kebiasaan atau habit. Selanjutnya, jika ia sudah biasa mengakses pornografi makan ia akan berusaha meningkatkan usaha mengaksesnya secara lebih lagi dalam bentuk jenis dan waktu mengakses. Ini yang disebut eskalasi.

Kemudian bagi mereka yang sudah ketagihan dan senantiasa meningkatkan usahanya dalam mengakses pornografi maka ia akan mengidap kondisi kejiwaan yang disebut desensitisasi, yaitu kehilangan rasa malu dalam pergaulan sosial mereka dalam hal sex. Kalau telah kehilangan rasa malu dalam pergaulan sosial berkenaan dengan sex, berpotensi besar untuk melakukan hubungan sex dengan orang lain entah itu dengan teman, saudara, maupun pelacur.

Studi lain yang dilakukan Jane Brown dari Universitas North Carolina juga menunjukkan hal yang sama. Bahwa akses terhadap media porno memberi pengaruh yang signifikan terhadap perilaku seks bebas, terutama di kalangan remaja. Menurut Brown, remaja-remaja yang banyak mengakses suguhan seksual dari media cenderung melakukan aktivitas seks bebas lebih tinggi dibandingkan remaja yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks. .

Umumnya studi-studi seperti ini juga menunjukkan mengenai pengaruh pornografi terhadap seks bebas tersebut, yaitu hamil di luar nikah, aborsi, dan penyakit menular seks. Untuk masalah-masalah seperti ini, Amerika Serikat merupakan negara dengan sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara maju lainnya.

Tampaknya atas dasar kenyataan seperti itulah kemudian pemerintah AS mengeluarkan undang-undang Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002 yang bermaksud melindungi anak-anak dari gangguan pornografi. Ini artinya kebebasan ekspresi itu ada batas-batasnya, bahkan di negara yang terkenal dengan liberal seperti AS.

Tapi, bukankah itu tak menghilangkan sama sekali pornografi di AS. Bahkan dalam hal-hal tertentu seperti ada kebebasan sebagaimana ada aturan “hanya untuk usia 18 tahun ke atas”?

Memang harus diingat bahwa Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002 bukan untuk melarang pornografi sama sekali, melainkan untuk melindungi anak-anak dari bahaya pornografi, termasuk pornografi anak-anak atau child pornography. Itupun sempat menimbulkan pro-kontra.

Di Barat, usia di bawah 18 itu memang dianggap masih anak-anak atau remaja. Belum dewasa. Sementara yang sudah berusia 18 dianggap dewasa dan diasumsikan sudah bisa bertanggung-jawab. Sehingga diperbolehkan mengakses pornografi. Lagi di sana kesadaran hukum masyarakatnya sudah relatif lebih baik.

Bagaimana halnya dengan RUU APP, apakah harus bersifat melarang sama sekali atau bersifat melindungi atau tetap memberi peluang bagi mereka yang usia 18 tahun ke atas?

Indonesia bukanlah Barat. Tak ada jaminan jika pornografi yang ditujukan untuk usia 18 tidak dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja. Kesadaran hukum masyarakat kita masih lemah. Karena itu sebaiknya pornografi dilarang saja, kecuali yang dianggap perlu secara etika dan hukum seperti untuk kepentingan ilmiah. Biarlah yang merasa sudah dewasa mengakses ke internet saja. Itupun jika memungkinkan pemerintah mengatur pula peredaran pornografi di internet dengan memblokir situs-situs porno tersebut dari ruang angkasa Republik Indonesia.

LEPAS DARI PORNOGRAFI INTERNET

"Saya baru sadar kalau saya tak bahagia dalam pekerjaan dan hubungan dengan orang lain. Saya menggunakan pornografi sebagai pelarian."

Sambil memejamkan sepasang matanya yang mulai lelah, Jason McClain mematikan komputernya. Di tengah kegelapan malam, karyawan di bagian IT itu lalu melirik jam dinding yang sudah menunjukkan pukul tiga dini hari. Di hari itu Jason sebenarnya bekerja mulai pagi hingga siang. Tetapi ia terpaku selama berjam-jam di depan monitor hingga malam hari hanya untuk melihat situs-situs porno di internet.

Sejak masih sekolah, Jason sudah kecanduan dengan gambar-gambar telanjang. Jason memang tidak sendiri, banyak pria lain yang menjadi korban pornografi internet. Sekitar enam persen dari populasi masyarakat di Inggris dilaporkan mengalami masalah dengan salah satu bentuk kecanduan seks ini.

Kegemaran menatap gambar atau film seronok di internet lama kelamaan membawa pengaruh buruk bagi Jason. Hasratnya yang begitu kuat untuk menikmati gambar dan tayangan porno membuat hubungan sosialnya terus memburuk. Beruntung, Jason kini sudah sembuh dan kembali hidup normal. Ia mampu melepaskan diri dari jeratan pornografi internet berkat kedisipilinannya dalam menjalankan program pemulihan yang ketat.

Jason bahkan sekarang menjadi seorang konselor terlatih yang membantu kesembuhan para pecandu pornografi. Diakuinya, dalam beberapa tahun ini terjadi peningkatan tajam jumlah pria yang mentalnya rusak akibat tekanan pornografi. Di antara para kliennya sekarang, Jason menemukan ada beberapa kebiasaan dalam mengakses pornografi :

- Pria mengorbankan hari liburnya untuk menurutkan hasrat mengakses pornografi.
- Pria mengorbankan hibungan sosial dengan teman atau keluarga hanya untuk menikmati pornografi
- Pria terobesi dengan seseorang dan pertemuannya dengan mereka dilihat sebagai potensi menciptakan fantasi seksual atau pornografi.

“Saya ingat ketika masih remaja pornografi selalu memiliki daya tarik magis. Ketika saya mulai bekerja di IT tujuh tahun lalu, daya tarik itu kembali menguat karena semuanya dapat diakses melalui internet. Jika saya punya waktu luang di akhir pekan dan kebetulan tak ada jadwal, semua berubah menjadi sesi pornografi. Saya bisa menghabiskan dua tau tiga jam saat itu, menatap pesona di layar komputer.

"Waktu akan menguap begitu saja dan saya heran akan apa yang saya lakukan. Setelah itu seperti ada sesuatu yang hilang, dan mencoba mengatasinya dengan kembali mengakses beberapa situs seperti halnya candu. Ini seperti lingkaran putus asa dan banyak pria yang mampu bertahan hingga jam 3 atau 4 pagi untuk memuaskan kebiasaannya,” paparnya.

Dampak buruk
Selain membuat kecanduan, pornografi memang dapat menimbulkan dampak buruk, sebagaimana terungkap dari survey terhadap para therapist yang dilakukan BBC Radio One. Sebanyak 74 persen therapist mengatakan bahwa penggunaan pornografi internet secara berlebihan menjadi penyebab umum memburuknya hubungan.

Bagi Jason sendiri, statistik tersebut tidaklah mengherankan. Menurutnya, banyak wanita yang mengetahui pasangannya kecanduan pornografi menjadi sangat terpukul. "Ada kemarahan besar serta keraguan yang mungkin ia tak pernah bayangkan sama sekali. Hubungan saya pun berantakan, dan pornografi jelas memainkan peran akan kegagalan itu,” ujarnya.

Jason mengaku khawatir tren kecanduan pornografi akan terus berlangsung sehingga banyak pria makin terjebak dalam fantasi.

“Saya menyebutnya 'kacamata porno', namun istilah yang tepatnya mungkin ‘obyektifikasi’. Ini terjadi ketika pria mulai menyerap pesan porno yang dikirimkan. Mereka mengobyektifikasi seseorang melintasi garis. Ini bukan berarti menunjuk seorang wanita di bar dan berpikir bahwa ia menarik. Setiap orang dievaluasi sebagai sebuah obyek. Bila Anda di supermarket, orang yang Anda lihat dinilai penuh secara seksual. Ketika Anda mencapai tahap infatuasi atau tergila-gila, ada sesuatu yang tidak benar. Suatu hubungan juga menjadi dalam tekanan karena seseorang mulai mengobyektifikasi pasangannya," ujarnya.

Butuh kemauan besar
Fakta lain pun menunjukkan bahwa 70 persen aktivitas surfing pornografi dilakukan selama jam-jam kerja. Pada 2004, sebuah survey di Inggris mengungkapkan tujuh dari 10 perusahaan memecat karyawan yang mengakses pornografi di tempat kerja. “Di banyak tempat kerja, pornografi adalah masalah serius. Ini menunjukkan betapa sebagian orang nekat untuk melihatnya. Mereka rela mempertaruhkan pekerjaannya untuk sensasi sekejap,” ujar Jason

Bagi Jason, menghentikan kebiasaan buruknya membutuhkan kemauan besar serta ketetapan hati yang kuat. Namun bagian terpenting dari penyembuhan ini adalah menentukan apa yang menjadi penyebab utama problem kecanduan ini.

“Saya punya latar belakang psikologi dan ketika saya menganalisa apa yang terjadi, saya baru sadar kalau saya tak bahagia dalam pekerjaan dan hubungan dengan orang lain. Saya menggunakan pornografi sebagai pelarian. Gambar-gambar ini mengalihkan saya dari dunia nyata, dan membuat saya mengelak dari persoalan dalam hidup saya. Untuk kebanyakan pria, itu menggantikan sosialisasi, merenggut hubungan serta merusaknya," terangnya.

Jason juga punya nasehat penting buat para pria yang merasa dirinya kecanduan dengan pornografi. Pertama, cobalah untuk mendiskusikan masalah ini dengan orang yang mengerti Anda. Kedua, buatlah jadwal yang padat dalam aktivitas keseharian Anda dan ketiga hubungi konselor terlatih untuk menentukan dan mencari tahu kenapa kecanduan ini telah membelit Anda.

“Pastikan Anda termotivasi untuk mengatasi kecanduan ini karena jika tidak, tak ada jalan buat Anda untuk berhasil. Saya menyadari, alam bawah sadar saya merencanakan membuat setiap malam dan akhir pekan dalam kondisi bebas sehingga saya bisa online. Oleh sebab itu, pergilah keluar rumah lakukan sesuatu dan taati waktu tidur yang ketat. "Menahan kebiasaan Anda adalah sebuah ide buruk. Anda butuh bantuan teman dekat untuk berdiskusi. Dengan bebasnya layanan internet dan kemudahan pornografi, tak heran jika pria menjadi tertarik Mendengar nasihat dari profesional tentu sangat ideal sebab dapat menentukan apa yang menjadi penyebab kecanduan. Ketika apa yang terjadi pada Anda terungkap, hal itu akan memberi anda perspektif baru,” tandas Jason.

KRISIS MORAL AKIBAT PORNOAKSI & PORNOGRAFI

Kita tidak boleh melupakan persoalan bangsa yang sudah mengalami kirisis multidimensi, karena apapun yang terjadi kehidupan ini harus berlanjut menuju keadaan lebih baik dari sekarang. Krisis yang perlu kita cermati itu diantaranya adalah krisis moral. Krisis moral mengakibatkan manusia kehilangan harkatnya sebagai manusia yang terhormat dan tertinggi derajatnya diantara makhluk ciptaan Tuhan lainnya di muka bumi.

Salah satu bentuk krisis moral tersebut adalah lahirnya media massa yang menampilkan gambar-gambar yang dapat diklasifikasikan sebagai pornoaksi dan pornografi. Sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan tabloid dan surat kabar harian baik yang legal (ada ijin penerbitan ) maupun yang illegal ( tidak jelas pengelola redaksinya dan tanpa ijin ) menampilkan gambar-gambar perempuan dan laki-laki yang mengumbar nafsu syahwat manusia dengan ulasan berita yang mendalam tentang hubungan seksual tanpa etika maupun norma-norma kesusilaan yang bisa berdampak buruk kepada generasi muda yang membacanya.

Pemerintah seharusnya menggelar Dialog Terbuka Tentang Pornografi dan Pornoaksi Oleh Opinion Leader Menghadapi Segala Issue yang berkembang Di Tengah-tengah Masyarakat. Dialog yang menampilkan para pemuka agama, ahli komunikasi, aparat kepolisian dan tokoh pendidikan untuk mengulas lebih dalam tentang efek kehadiran dan upaya pencegahan pornoaksi serta pornografi dalam kehidupan di masyarakat.

Pengertian Pornografi adalah “visualisasi dan verbalisasi melalui media komunikasi, atau karya cipta manusia tentang prilaku atau perbuatan laki-laki atau perempuan yang erotis dan sensual tidak hanya membangkitkan birahi seksual semata. Tetapi termasuk perbuatan erotis dan sensual yang menjijikkan, memuakkan, memalukan orang yang melihatnya atau mendengarnya. Sementara, Pornoaksi adalah sikap, prilaku, perbuatan, gerakan tubuh, suara yang erotis dan sensual baik dilakukan secara tunggal atau bersama-sama”.

Persoalan pornoaksi dan pornografi di Indonesia menjadi persoalan yang rumit untuk dituntaskan , karena aktivitas ini melibatkan banyak pihak yang menjadi mata rantai pendukungnya .

Faktor Penyebab

Diawali dari teknologi komputerisasi yang semakin canggih, sekarang dengan mudah seseorang dapat memproduksi sebuah VCD porno. Hanya dengan memiliki satu master VCD, ia dapat melakukan penggandaan ratusan VCD yang sama dalam waktu yang singkat tanpa biaya dan peralatan yang mahal.

Dengan cara lain, tanpa memiliki master VCD porno, seseorang juga dapat dengan mudah mengakses situs-situs internet tertentu kemudian men “download” dan “mengcopy” gambar-gambar pornoaksi dan pornografi dalam bentuk CD. Lalu dari bentuk CD ini, seseorang dapat dengan mudah memproduksinya menjadi bahan tercetak yang berbentuk foto, tabloid, majalah, ataupun surat kabar.

Peredaran hasil karya dapat dengan mudah dilakukan , baik melalui penjualan langsung atau dijajakan di kios-kios tepi jalan. Sekarang sudah menjadi rahasia umum, banyak beredar tabloid-tabloid tanpa identitas menampilkan foto-foto yang diambil dari cover VCD porno dengan ulasan mengundang orang untuk melakukan aktivitas seksual. Ironisnya, yang mengkonsumsi ini adalah kalangan pelajar tumpuan harapan bangsa.

Sekarang pornoaksi dan pornografi juga telah merasuk ke ruang-ruang pribadi. Dengan teknologi kamera digital, handycam yang canggih dan semakin ringan, handphone dengan fasilitas kamera. Teknologi canggih ini semua merupakan sarana yang dapat dengan mudah menghasilkan bentuk-bentuk pornoaksi dan pornografi.

Faktor penyebab lainnya juga dapat berasal dari perbedaan persepsi tentang pemahaman pornoaksi dan pornografi itu sendiri dan ketidakmampuan masyarakat untuk menyikapi masalah ini dengan tegas.

Era globalisasi juga menjadi faktor penyebab maraknya aksi pornoaksi dan pornografi. Dalam era globalisasi sekarang, tidak ada lagi batasan negara dan bangsa. Teknologi komunikasi internet memudahkan orang dari berbagai belahan dunia berinteraksi dengan murah, interaktif dan seketika. Globalisasi juga mempengaruhi budaya bangsa. Budaya global yang mayoritas berorientasi kepada dunia Barat berpaham liberal dan sangat permisif terhadap budaya “Free Sex“, merasuk ke dalam pemikiran bangsa-bangsa lain di dunia. Pengadopsian yang salah kaprah terhadap paham ini mengakibatkan runtuhnya moral bangsa terutama generasi muda.

Budaya “Free Sex “ ini tanpa kita sadari juga disosialisasikan oleh media massa kita dengan tampilan pornoaksi dan pornografi di layar kaca dan media cetak.

Mengikisnya nilai-nilai keagamaan di masyarakat kita karena diterpa budaya hedonisme dan materialisme juga menjadi penyebab maraknya aksi pornoaksi dan pornografi.

Efek Pornografi dan Pornoaksi

Pengaruh tampilan pornoaksi dan pornografi sangat dirasakan terutama pada anak-anak dan remaja. Anak-anak yang mendengar dan melihat pornoaksi dan pornografi akan berpengaruh buruk terhadap imajinasi dan daya pikirnya untuk memahami penampilan yang belum pantas dilihatnya, karena usia anak-anak belum mampu memilih mana yang baik / benar dan buruk / salah untuk dirinya. Beberapa kasus pernah terjadi seorang anak memperkosa teman bermainnya karena terpengaruh melihat VCD porno .

Demikian juga halnya remaja. Usia remaja adalah usia yang sangat labil dan sedang dalam proses pencarian identitas diri. Melihat penampilan pornoaksi dan pornografi akan mendorong mereka untuk mencoba hal tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Sumatera Utara yang juga menjadi salah satu narasumber dalam dialog ini mengemukakan “bahwa dalam kenyataan, pornoaksi dan pornografi telah menimbulkan dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama generasi muda, baik terhadap perilaku, moral (akhlak), maupun terhadap sendi-sendi serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab seperti pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak di luar nikah, aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, perilaku seksual menyimpang, dan sebagainya “.

Selanjutnya MUI mengemukakan “bahwa membiarkan pornoaksi dan pornografi serta hal-hal lain yang sejenis terus berkembang dapat berakibat pada kehancuran bangsa; dan karena itu, perlu segera dilakukan upaya penghentiannya melalui tindakan konkrit, antara lain dengan penetapan peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman hukuman yang tegas dan berat “.

Upaya Pencegahan dan Pemberantasan

Melihat efek yang ditimbulkan pornoaksi dan pornografi , sudah seharusnya kita segera melakukan tindakan-tindakan proaktif untuk mencegah dan memberantas aktivitas ini. Aktifitas tersebut antara lain adalah sosialisasi hukum. Sosialisasi hukum perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya aktivitas pornoaksi dan pornografi . Hukum yang perlu disosialisasikan ialah pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diantaranya pasal 282 dan 283 yang substansinya mengemukakan tentang ketentuan aktivitas pornoaksi dan pornografi disertai hukuman yang mengikuti apabila ketentuan tersebut dilanggar.

Pencegahan juga dapat dilakukan melalui jalur pendidikan. Mengacu kepada pendapat nara sumber Drs. Sakhyan Asmara , Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara yang mengemukakan bahwa “ Agama merupakan salah satu faktor utama yang dapat memberantas, mencegah, menanggulangi pornografi maupun pornoaksi, maka langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Lembaga Pendidikan diantaranya adalah : Menambah jam tatap muka materi pelajaran agama dan memasukkan nilai-nilai agama kepada seluruh materi pelajaran; Mengajukan program tayangan Pendidikan Umum dan Pendidikan Agama ke media Televisi; Menertibkan cara berpakaian dan baju sekolah peserta didik; Menambah atau memberikan kegiatan ekstra kurikuler di sekolah . Langkah –langkah dan kegiatan tersebut bertujuan untuk : Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan; Meningkatkan kualitas moral dan akhlak ; Mencerdaskan kualitas fisik, mental, moral, akhlak dan sosial ; Mencegah terjadinya dekadensi moral dan akhlak peserta didik “.

Peran media massa juga sangat diharapkan untuk mencegah dan memberantas pornoaksi dan pornografi. Dengan fungsinya yang sangat strategis membentuk opini publik yang kondusif kearah pencegahan dan pemberantasan yaitu dengan menampilkan tayangan-tayangan yang bermutu sesuai dengan citra budaya bangsa yang sopan dan beradab.

Seperti dikemukakan oleh nara sumber Drs. Danandjaja, MA, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID – SU), bahwa “ kehadiran akan peran dan tanggung jawab reporter di masa ini, bukanlah suatu pengecualian untuk mengasingkan diri dalam melakukan karya jurnalistik. Di masa ini sangat dibutuhkan kehadiran seorang reporter yang memiliki visi, misi, dan tanggungjawab untuk meliput berita yang dapat menumbuhkan iklim kesadaran berbangsa, bukan sebaliknya. Pendewasaan politik rakyat hanya mungkin dilakukan salah satunya melalui penyajian berita yang sehat dan objektif, bukan mengutamakan berita pornografi dan pornoaksi “.

Lebih lanjut dikemukakan juga “ kehadiran seorang reporter dalam meliput berita, hendaklah memiliki kesadaran bahwa media merupakan sarana pendidikan dan akses informasi kepada masyarakat yang sudah terdidik. Penyajian berita pornoaksi dan pornografi yang bersifat sensasional, secara perlahan-lahan dan pasti akan ditinggalkan oleh khalayaknya . Kehadiran reporter pada saat ini di dalam meliput berita dapat bertindak sebagai perantara antara media dengan khalayak. Mereka harus objektif, jujur, tidak memihak dan partisan, bertanggungjawab terhadap segala bentuk penyajian berita yang disiarkan oleh media. Aktualita penyajian terletak kepada keberanian untuk mengungkapkan fakta secara bijaksana dan objektif “.

Pornoaksi dan pornografi adalah sebuah refleksi mengikisnya nilai-nilai luhur budaya bangsa, dekadensi moral yang perlu dicermati dampak sosial psikologisnya. Menatap ke depan ,tentunya kita tidak mengharapkan lahirnya sebuah generasi yang terlena dengan imajinasi pornoaksi dan pornografi , karena hal ini akan membawa manusia kembali kederajat yang paling rendah sebagai binatang yang berfikir. Apalagi jika ia tidak dapat mengendalikannya , maka siksaan dunia berupa penyakit kelamin, AIDS akan membayanginya. Sementara di alam sana, siksaan dan ajab dari perbuatan zinah menanti di api neraka. Semoga keadaan ini tidak semakin parah, secepatnyalah hendaknya aparat penegak hukum, pembuat peraturan melahirkan kebijakan-kebijakan yang dapat memberantas pornoaksi dan pornografi .

Rabu, 04 Juni 2008

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Beberapa dari mitos yang tumbuh subur sehingga melanggengkan kekerasan dalam rumah tangga. Di antaranya, mitos “Kekerasan dalam rumah tangga sangat jarang terjadi.” Faktanya satu dari tiga istri pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Mitos lainnya, “Rumah tangga adalah urusan pribadi dan yang terjadi di dalamnya bukan urusan orang lain, dan mitos lainnya. Kekerasan terhadap perempuan dalam ranah domestik juga akibat alkohol. Alkohol merupakan penyebab terbesar KDRT. sekitar 50 persen kasus, pelaku bersikap tenang pada saat melakukan penyerangan. Alkohol memang dapat menjadi pemicu penyerangan, tetapi sama sekali salah beranggapan bahwa alkohol penyebab kekerasan. Penyebab kekerasan dalam rumah tangga sangat kompleks dan berkaitan dengan keyakinan bahwa laki-laki memiliki kekuasaan atas perempuan (dan anak), dan bisa memperlakukannya dengan kasar kalau ia menghendaki.

Dengan identifikasi dan pengenalan terhadap bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk mitos yang mendukungnya terjadi KDRT, maka menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat untuk berupaya memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik.

Kekerasan dalam rumah tangga : Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Syamsir Firdaus
Kekerasan terhadap perempuan, yaitu setiap tindakan kekerasan berdasarkan jender yang menyebabkan, atau dapat menyebabkan kerugian atau penderitaan fisik, seksual, atau psikologis terhadap perempuan, termasuk ancaman untuk melaksanakan tindakan tersebut dalam kehidupan masyarakat dan pribadi
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Syamsir Firdaus
Tindak kekerasan rumah tangga : adalah memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental di luar batas-batas tertentu terhadap orang lain yang berada di dalam satu rumah ; seperti terhadap pasangan hidup, anak, atau orang tua ; dan tindak kekerasan tersebut dilakukan di dalam rumah.
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Syamsir Firdaus
Pada dasarnya, kekerasan secara fisik termasuk dalam tindak pidana.
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Syamsir Firdaus
Yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga adalah:
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Syamsir Firdaus
• Suami, Isteri, dan anak
• Orang – orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada point diatas. Karena hubungan darah perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.
• Orang bekerja dalam rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.


BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

1. KEKERASAN FISIK
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Syamsir Firdaus
A. Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan :
a. Cedera berat
b. Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
c. Pingsan
d. Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
e. Kehilangan salah satu panca indera.
f. Mendapat cacat.
g. Menderita sakit lumpuh.
h. Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
i. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
j. Kematian korban.


B. Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
a. Cedera ringan
b. Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat

C. Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Syamsir Firdaus
2. KEKERASAN PSIKIS:
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Syamsir Firdaus
A. Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
a. Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
b. Gangguan stress pasca trauma.
c. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
d. Depresi berat atau destruksi diri
e. Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
f. Bunuh diri

B. Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
a. Ketakutan dan perasaan terteror
b. Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
c. Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
d. Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
e. Fobia atau depresi temporer
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Syamsir Firdaus
3. KEKERASAN SEKSUAL:
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Syamsir Firdaus
A. Kekerasan Seksual Berat, berupa:
a. Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
b. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
c. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
d. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
e. Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
f. Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Syamsir Firdaus
B. Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.

C. Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Syamsir Firdaus
4. KEKERASAN EKONOMI:

A. Kekerasan Ekonomi Berat,
yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
a. Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
b. Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
c. Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.

B. Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Syamsir Firdaus

Pendekatan Holistik Meredam Budaya Kekerasan

Terorisme dan kekerasan massa adalah salah satu tema utama dalam wacana global pasca-Perang Dingin. Kegiatan teror dan kekerasan itu kerap kali disandingkan dengan peningkatan religiositas. Singkatnya, religiositas didakwa sebagai biang terorisme dan kekerasan sosial. Lalu dibuatlah serangkaian dialog antar-agama atau antar-iman (interfaith dialogue).

Para peneliti dan ilmuan sosial mutakhir menemukan fakta berbeda yang menjadikan kesimpulan di atas semakin menjadi kuno dan klasik. Temuan mutakhir yang berkembang dalam ranah penelitian sosial saat ini menyimpulkan bahwa agama bukanlah satu-satunya faktor, bahkan bukan faktor utama, dalam kegiatan teror dan kekerasan sosial. Agama kerapkali hanya menjadi, meminjam istilah Clifford Geertz, primordial sentiment dalam setiap aksi kekerasan. Faktor yang lebih dominan dalam hal ini adalah fenomena atau kondisi sosial itu sendiri.

Kemunculan terorisme dan kekerasan memiliki watak yang cukup berbeda dengan perkembangan religiositas. Religiositas berkembang secara luas di semua belahan dunia, sementara terorisme dan kekerasan muncul hanya di wilayah-wilayah dan waktu tertentu. Jika terorisme dan kekerasan adalah ekspresi religiositas, maka ia akan muncul di semua wilayah dimana religiositas berkembang pesat.

Pengalaman sejarah membuktikan bahwa terorisme dan kekerasan hanya muncul di wilayah-wilayah yang secara sosiologis sedang berada dalam kondisi bergolak. Teror dan kekerasan sosial yang terjadi di Bosnia dan Serbia, 1990-an, adalah buah dari instabilitas sosial di negara-negara pecahan Yugoslavia itu. Kekerasan sosial yang dilakukan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama di Irak juga buah dari instabilitas sosial yang muncul pasca jatuhnya rezim Saddam Husein. Terorisme dan kerusuhan sosial bernuansa agama mulai marak di Indonesia pasca jatuhnya rezim Orde Baru yang menandai instabilitas sosial.

Instabilitas selalu menjadi kata kunci dalam kemunculan kekerasan sosial dan terorisme, setidaknya pada sebagian besar kasus. Ini membuktikan bahwa instabilitas sosiallah yang menjadi faktor utama, bukan faktor lain seperti menguatnya semangat religiositas. Instabilitas sosial menandai sebuah masa di mana masyarakat mencoba mempertanyakan kembali mengenai bentuk negara.

Setelah Yugoslavia dan Uni Soviet pecah, masyarakat di bekas negara itu bergumul dalam perumusan bentuk dan ideologi negara.
Itu juga yang terjadi Irak dan Indonesia. Masalah ideologi dan bentuk negara yang sebelumnya diterima secara taken for granted kini dipertanyakan. Pada saat-saat seperti itulah, mobilisasi sosial terbuka lebar. Masyarakat kemudian tertuntut untuk memikirkan kembali arah pembentukan bangsanya. Kekuatan-kekuatan yang sebelumnya tidak bicara kini bangkit menggalang massa. Polarisasi ideologi yang memang selalu potensial ada dalam masyarakat menjadi semakin tajam dan potensial konflik. Inilah yang Jacques Bertrand, Nationalism and Ethnic Conflict in Indonesia, sebut sebagai renegosiasi institusional.

Bertrand menemukan bahwa untuk kasus di Indonesia, kekerasan sosial memuncak pada masa-masa transisi. Setidaknya ada tiga masa paling krusial di mana kekerasan sosial memuncak di sini.

Pertama, masa kemerdekaan. Pada masa inilah kekerasan itu begitu marak dan berlangsung cukup lama. Pada masa itu pulalah terjadi begitu banyak pemberontakan yang menelan banyak korban. Kekerasan terhadap etnis Tionghoa dan minoritas lainnya menemukan titik nadir yang paling memprihatinkan pada saat itu.

Kedua, pada masa peralihan Orde Lama ke Orde Baru. Masa ini terkenal dengan pembantaian besar-besaran terhadap mereka yang disebut sebagai massa pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada masa itu, etnis Tionghoa dan kaum minoritas kembali menjadi sasaran amuk massa yang brutal.

Ketiga, kekerasan sosial marak kembali ketika masa reformasi bergulir. Lagi-lagi, etnis Tionghoa dan minoritas lainnya menjadi korban kekerasan.

Berangkat dari pandangan di atas, menjadi lebih jelas bahwa dialog antaragama tidak cukup memadai bagi penyelesaian kekerasan dan terorisme yang marak di lingkungan agama. Bukan berarti dialog antaragama tidak penting dilanjutkan, tetapi jangan terlalu banyak berharap kepada pendekatan semacam ini. Setidaknya, ada dua cacat konseptual yang muncul dari pengandaian bahwa dialog antaragama akan mampu meredam kekerasan dan terorisme.

Pengakuan terhadap Perbedaan
Pertama, dialog antaragama, pada praktiknya, selalu dilakukan oleh para pemimpin agama. Dalam hal ini, persoalan agama diandaikan bisa diselesaikan secara politis-elitis. Yang terlibat dalam dialog hanyalah pemimpin organisasi agama tertentu, paling tidak tokoh agama di wilayah-wilayah konflik.
Nyatanya, konflik yang bernuansa agama tidak dilakukan oleh para elite, tetapi masyarakat bawah yang kadang-kadang tidak bisa dikatakan cukup religius. Konflik yang terjadi di Ambon dan Poso, misalnya, sebetulnya tidak dilatarbelakangi oleh persoalan agama, tetapi persoalan sosial kemasyarakatan yang sangat “duniawi,” seperti kesenjangan ekonomi dan kekerasan umum biasa.

Kedua, dialog antaragama merupakan refleksi dari pemahaman monistik yang mengandaikan bahwa kebenaran agama-agama adalah satu, yang oleh karenanya bisa dicari titik temunya. Pandangan ini sungguh semacam pelecehan terhadap agama-agama, sebab klaim kebenaran mereka tidak diakui.
Agama-agama diandaikan masih terjebak dalam batas-batas kebenaran tampakan yang relatif (eksoterik), mereka belum sampai pada kebenaran hakiki (esoterik). Pandangan seperti itu menentang pluralitas nilai dalam semua agama. Setiap agama memiliki nilai yang berbeda. Dialog antar-agama, jikapun harus dilakukan, seharusnya tidak dengan tendensi penyatuan, melainkan pengakuan terhadap perbedaan tersebut. Upaya mencari titik temu agama-agama bahkan bisa menimbulkan bahaya totalitarian.

Dalam hal ini, semua pendekatan harus coba dilakukan. Yang lebih penting adalah penegakan hukum harus dijalankan. Tegaknya hukum akan berdampak positif terhadap adanya rasa aman setiap kelompok masyarakat.
Kerapkali konflik dan kekerasan muncul karena adanya rasa tidak aman dan tidak adanya kepastian hukum. Mereka tidak percaya kepada aparat hukum untuk menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat. Akibatnya, mereka menyelesaikan sendiri persoalan sosialnya dengan cara yang melanggar hukum itu sendiri.

Kesenjangan dan ketidakadilan ekonomi juga harus diatasi. Bukan berarti harus membatasi ruang aktivitas bagi sebagian kelompok masyarakat, melainkan memberi ruang aktivitas ekonomi bagi mereka yang selama ini terpinggirkan, baik oleh sistem maupun kapabilitas individual. Negara harus bertanggung jawab menjaga kebebasan setiap individu dalam beraktivitas dan memberi dukungan bagi mereka yang tidak mampu.

Jika pendekatan yang bersifat holistik ini tidak dilakukan, maka kekerasan bahkan terorisme tetap akan menjadi pemandangan sehari-hari. Kekerasan dan terorisme tidak pernah ada dalam kamus agama. Tetapi ia bisa muncul berpayung agama, jika kondisi sosial memberinya kesempatan.